Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta tugas lainnya yang diberikan Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pengelolaan Sampah, Limbah bahan berbahaya dan beracun serta peningkatan kapasitas;
- Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.