Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan Propinsi
Dalam Renstra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 telah ditetapkan tujuan yang ingin dicapai yaitu “memastikan kondisi lingkungan berada pada toleransi yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia dan sumberdaya berada rentang populasi yang aman, serta secara paralel meningkatkan kemampuan sumberdaya alam untuk memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional”.
Sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 adalah meliputi :
- Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat, dengan indikator kinerja Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berada pada kisaran 66,5-68,6, angka pada tahun 2014 sebesar 63,42. Anasir utama pembangun dari besarnya indeks ini yang akan ditangani, yaitu air, udara dan tutupan hutan;
- Memanfaatkan potensi Sumberdaya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadailan, dengan indikator kinerja peningkatan kontribusi SDH dan LH terhadap devisa dan PNBP. Komponen pengungkit yang akan ditangani yaitu produksi hasil hutan, baik kayu maupun non kayu (termasuk tumbuhan dan satwa liar) dan eksport; dan,
- Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, dengan indikator kinerja derajat keberfungsian ekosistem meningkat setiap tahun. Kinerja ini merupakan agregasi berbagai penanda (penurunan jumlah hotpsot kebakaran hutan dan lahan, peningkatan populasi spesies terancam punah, peningkatan kawasan ekosistem esensial yang dikelola oleh para pihak, penurunan konsumsi bahan perusak ozon, dan lain-lain).
Arah Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 akan di capai sesuai dengan peran dan fungsi adalah sebagai berikut :
- Menjaga kualitas LH yang memberikan daya dukung, pengendalian pencemaran, pengelolaan DAS, keanekaragaman hayati serta pengendalian perubahan iklim
- Menjaga luasan dan fungsi hutan untuk menopang kehidupan, menyediakan hutan untuk kegiatan sosial, ekonomi rakyat, dan menjaga jumlah dan jenis flora dan fauna serta endangered species
- Memelihara kualitas lingkungan hidup, menjaga hutan dan merawat keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya
Dalam upaya mendukung pencapaian visi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2019 , yaitu : “Jawa Barat Maju dan Sejahtera untuk Semua” dan sebagai upaya mewujudkan arah, peran dan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi, maka ditetapkan Visi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, yaitu: “Menjadi Pelopor dan Pusat Keunggulan Budaya Cinta Lingkungan dalam Mewujudkan Jawa Barat Bestari”. (Bestari merupakan kepanjangan dari Bersih, Sehat, Tangguh, Lestari dan Indah).
Adapun Misi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan dan memantapkan kualitas lingkungan hidup
- Mendorong pengarusutamaan lingkungan hidup dan pengembangan ekonomi hijau serta pemanfaatan sumberdaya alam untuk pembangunan berkelanjutan
- Membangun kapasitas masyarakat dan pelaku usaha peduli lingkungan
- Meningkatkan mitigasi dan adaptasi terhadap pengaruh perubahan iklim
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dengan sains dan teknologi dalam pengelolaan lingkungan hidup
Sasaran strategis Dinas Lingkugnan Hidup sesuai dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peran dan fungsi adalah sebagai berikut :
- Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut serta air tanah
- Perlindungan kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan
- Peningkatan kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup terintegrasi
- Baseline data
- Koordinasi dalam pemantauan dan pengendallian pencemaran lingkungan, baik antara stakeholder maupun dengan kabupaten/kota termasuk sinkronisasi program
- Peningkatan kapasitas sumberdaya dan iptek.
Secara umum jenis pelayanan dasar bidang lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya yang terkait dengan kebijakan Kementerian LHK dan DLH Provinsi Jawa Barat dapat diprioritaskan pada :
- Pencegahan pencemaran air.
- Pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.
- Penyediaan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa.
- Tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah
Tujuan yang direncanakan Kepala Daerah terpilih sebagaimana tertuang pada Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021 yang terkait dengan urusan berdasarkan fungsi utama Dinas Lingkungan Hidup adalah “meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur daerah”. Sedangkan indikator tujuannya adalah “prosentase ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis”.
Sedangkan yang menjadi sasaran Kepala Daerah terpilih sebagaimana tertuang pada Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021 yang terkait dengan urusan berdasarkan fungsi utama Dinas Lingkungan Hidup adalah “meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur wilayah berdasarkan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan”. Selanjutnya yang menjadi indikator sasarannya adalah “Indeks Kualitas Lingkungan Hidup”.
Berkenaan dengan penetapan tujuan dan sasaran Kepala Daerah sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021, secara teknis operasional pencapaiannya dituangkan lebih lanjut pada penetapan tujuan dan sasaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya yaitu sebagai berikut :
Tujuan Renstra Dinas Lingkungan Hidup adalah “mewujudkan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan (sustainable development)”. Sedangkan yang menjadi indikator tujuan adalah “Menurunnya beban pencemaran air di titik pantau” dan “Menurunnya beban pencemaran udara di titik pantau”.
Sedangkan yang menjadi sasaran dalam Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja OPD
- Meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya
Program dan Kegiatan
Program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksakan oleh satu atau beberapa kegiatan yang terkandung didalamnya guna mencapai tujuan tertentu.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsinya sebagai lembaga teknis daerah yang melaksanakan Pengelolaan, Pemantauan, dan Pengawasan Bidang Lingkungan.
Apabila dikaikan dengan pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Tasikmalaya, pada dasarnya Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai Koordinator Pengelolaan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Misi Ke 4 Kabupaten Tasikmalayaya “Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur wilayah berbasis tata ruang berkelanjutan” dengan Tujuan “Mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan (sustainable development)” dan Sasarannya adalah “Meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya”.
Rencana Program dan Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 dan perkiraan maju tahun 2020 selengkapnya dapat dilihat pada Tabel berikut :
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2019
dan Prakiraan Maju Tahun 2020
Kabupaten Tasikmalaya
Perangkat Daerah : Dinas Lingkungan Hidup
Kode | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/ Kegiatan | Rencana Kerja Tahun 2019 | Perkiraan Maju Tahun 2020 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif | |||
2 | Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar | |||||||
2.05 | Lingkungan Hidup | |||||||
2.05.01 | Dinas Lingkungan Hidup | |||||||
2.05.01.01 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Cakupan pelayanan administrasi perkantoran | Dinas LH | 100% | 634.300.000,- | APBD Kab | 100% | |
2.05.01.01.02 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Dinas LH | 12 bulan | 65.200.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.08 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | Dinas LH | 3 org / 12 bulan | 43.200.000,- | ABPD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.10 | Penyediaan Alat Tulis Kantor | Dinas LH | 12 bulan | 40.000.000,- | ABPD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.11 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Dinas LH | 12 bulan | 40.000.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.13 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Dinas LH | 12 bulan | 60.000.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.15 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Dinas LH | 12 bulan | 12.000.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.17 | Penyediaan Makanan dan Minuman | Dinas LH | 12 bulan | 12.000.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.19 | Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi / Teknis Perkantoran | Dinas LH | 14 bulan | 118.900.000,- | APBD Kab | 14 bulan | ||
2.05.01.01.20 | Penyediaan Jasa Pengamanan Kantor | Dinas LH | 3 org / 12 bulan | 43.200.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.01.29 | Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi | Dinas LH | 12 bulan | 200.000.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.02 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Dinas LH | 1.245.000.000,- | |||||
2.05.01.02.22 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | Dinas LH | 12 bulan | 80.000.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.02.24 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Dinas LH | 32 unit | 900.000.000,- | APBD Kab | |||
2.05.01.02.28 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor | Dinas LH | 12 bulan | 15.000.000,- | APBD Kab | 12 bulan | ||
2.05.01.02.63 | Updating dan Upgrading Web Site | Dinas LH | 1 SKPD | 250.000.000,- | APBD Kab | |||
2.05.01.05 | Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | |||||||
2.05.01.05.14 | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Lingkungan Hidup | Kab. Tasikmalaya | 4 org | 75.000.000,- | APBD Kab | |||
2.05.01.06 | Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keungan | 20.000.000,- | ||||||
2.05.01.06.04 | Penyusunan Dokumen Pelaporan Perangkat Daerah | 5 dok | 20.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.07 | Program Peningkatan Perencanaan dan Penganggaran SKPD | 30.000.000,- | ||||||
2.05.01.07.04 | Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah | 1 dok | 30.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.15 | Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan | 3.419.028.000,- | ||||||
2.05.01.15.14 | Penyusunan FS TPA Zona Karangnunggal/Cikatomas | Kec. Karang-nunggal/ Cikatomas | 1 dokumen | 200.000.000,- | APBD Kab | |||
2.05.01.15.16 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan | 1.812.928.000,- | APBD Kab | |||||
2.05.01.15.29 | Perencanaan dan Pembangunan TPS 3R | 4 unit | 550.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.15.30 | Peningkatan Pengelolaan Persampahan | Dinas LH | 731.100.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.15.37 | Pembinaan dan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 | 50.000.000,- | APBD Kab | |||||
2.05.01.15.38 | Pembinaan Pengelolaan Persampahan | 75.000.000,- | APBD Kab | |||||
2.05.01.16 | Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup | 600.000.000,- | ||||||
2.05.01.16.01 | Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura | Kab. Tasikmalaya | 1 kegiatan | 50.000.000,- | APBD Kab | |||
2.05.01.16.03 | Pemantauan Kualitas Lingkungan | 100.000.000,- | APBD Kab | |||||
2.05.01.16.14 | Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup | 50.000.000,- | APBD Kab | |||||
2.05.01.16.41 | Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | Kab. Tasikmalaya | 1 dok | 25.000.000,- | APBD Kab | |||
2.05.01.16.50 | Pengawasan Dampak Lingkungan Hidup | Kab. Tasikmalaya | 100.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.16.52 | Deseminasi Penataan dan Penaatan PPLH | Kab. Tasikmalaya | 100.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.16.57 | Pembinaan Program Kali Bersih (Prokasih) | Kab. Tasikmalaya | 50.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.16.58 | Pengelolaan Rekomendasi Lingkungan | Kab. Tasikmalaya | 75.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.16.59 | Pengelolaan Pengaduan Kasus | Kab. Tasikmalaya | 50.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.17 | Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam | 50.000.000,- | ||||||
2.05.01.17.31 | Pembinaan Kampung Iklim | 50.000.000,- | APBD Kab | |||||
2.05.01.19 | Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup | 175.000.000,- | ||||||
2.05.01.19.07 | Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) | Kab. Tasikmalaya | 2 buku | 50.000.000,- | APBD Kab | |||
2.05.01.19.11 | Sekolah Berbudaya Lingkungan (Ecoschool) | Kab. Tasikmalaya | 25.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.19.21 | Festival Hijau | Kab. Tasikmalaya | 100.000.000,- | APBD Kab | ||||
2.05.01.23 | Program Pembinaan Lingkungan Sosial | 189.574.115,- | ||||||
2.05.01.23.26 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan (DBHCHT) | 189.574.115,- | Dana Bagi Hasil | |||||
2.05.01.24 | Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 100.000.000,- | ||||||
2.05.01.24.15 | Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau | Kec. Singaparna | 1 kawasan | 100.000.000,- | APBD Kab |